Foto: BPN Kampar Lakukan Pemantauan Tanah Terindikasi Terlantar Hak Guna Usaha .

Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Pemantauan tanah terindikasi terlantar Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan pemantauan tanah terindikasi terlantar Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah agar sesuai dengan peruntukan, penggunaan, serta ketentuan yang berlaku. Pemantauan lapangan dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi faktual terkait kondisi serta pemanfaatan tanah yang terindikasi terlantar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara optimal, produktif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan pertanahan yang akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik.