Foto: Diskusi Interaktif Dalam Rangka  Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Riau.

Suaramuda.com – Diskusi interaktif mewarnai hari terakhir Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Kegiatan ini melibatkan perwakilan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (30/04/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna membahas aspek hukum, administrasi, hingga tantangan dalam pengelolaan tanah ulayat di Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Lubis, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir Fauzi Efrizal, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Para narasumber menekankan bahwa tanah ulayat memiliki peran penting bagi masyarakat hukum adat karena tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.

“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik pertanahan,” ujar salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Dalam diskusi juga terungkap bahwa masyarakat adat di sejumlah wilayah di Riau masih mempertahankan keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan sistem kehidupan adat yang harus dilindungi.

Namun demikian, pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, belum semua masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan formal dari pemerintah daerah, sehingga perlindungan hukumnya belum optimal.

Selain itu, peserta diskusi menyoroti pentingnya penguatan data spasial, inventarisasi wilayah adat, serta penyelesaian potensi konflik yang masih terjadi, baik secara internal maupun eksternal.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat melalui regulasi, seperti peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, sebagai dasar hukum pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Diskusi juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi turut mendukung stabilitas daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik agraria diharapkan dapat diminimalisir tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Bahkan, setelah memperoleh pengakuan resmi, tanah ulayat dapat disertifikasi guna memperkuat perlindungan hukum serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat lokal.

Beberapa wilayah di Provinsi Riau juga telah memiliki penetapan hutan adat, yang menjadi bagian penting dalam penguatan pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. (**)