Foto: Satpol PP dan Dishub saat Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar.

Suaramuda.com – Pemerintah Kelurahan Kepatihan bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi sekaligus penertiban pemanfaatan trotoar di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, mulai Simpang Empat BTA hingga Simpang Empat Masjid Al Muslimun sisi selatan, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menyasar pedagang kaki lima (PKL) serta pengguna kendaraan yang masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga penggunaan di luar fungsinya melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif melalui pemerintah kelurahan bersama Ketua RT dan RW berkali-kali dilakukan. Namun, sebagian pelaku usaha dinilai belum mengindahkan imbauan tersebut.
"Selama ini kami bersama RT dan RW sudah sering menyampaikan sosialisasi. Namun karena belum ada respons yang maksimal, maka kami menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda dan Dishub yang memiliki kewenangan terkait pemanfaatan trotoar serta ketertiban lalu lintas," ujarnya.

Menurut Rio, mayoritas pemilik usaha yang beraktivitas di lokasi tersebut diduga bukan merupakan warga asli Kelurahan Kepatihan, melainkan berasal dari daerah lain. Meski demikian, penertiban dilakukan tanpa membedakan asal pelaku usaha dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, mengatakan pihaknya hadir memenuhi undangan dari Pemerintah Kelurahan Kepatihan untuk mendukung terciptanya ketertiban umum di kawasan tersebut.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban bersama di wilayah Kelurahan Kepatihan. Tujuannya untuk menjaga ketertiban wilayah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemanfaatan trotoar sesuai peruntukannya," kata Adi.

Ia menambahkan, Satpol PP akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dalam menindaklanjuti berbagai indikasi pelanggaran, baik terkait aktivitas PKL maupun penggunaan trotoar sebagai area parkir. "Setelah kegiatan ini kami akan mengupayakan patroli rutin. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar nantinya RT dan RW dapat melakukan pengawasan secara internal sehingga ketertiban tetap terjaga," jelasnya.

Fitra menilai kawasan Jalan Letjen Suprapto memiliki trotoar yang sudah tertata dengan baik, namun belum didukung keberadaan kantong parkir yang memadai. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki tidak disalahgunakan.

Ia berharap penataan di Kelurahan Kepatihan dapat menjadi percontohan bagi kawasan perkotaan lainnya di Kabupaten Tulungagung. "Apabila langkah ini berjalan efektif, kami berharap wilayah perkotaan lain juga terdorong melakukan penataan serupa bersama pemerintah kelurahan sehingga pelanggaran pemanfaatan trotoar dapat diminimalkan," pungkasnya. (Ind).