Foto: Kanwil BPN Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama.

Suaramuda.com - Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada 16 Juli 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Bapak Andi Dermawan Lubis, S.T., M.Si., QRMP., turut hadir sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan guna mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan, khususnya Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan semakin kuat dalam memberikan kepastian hukum, mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi kepada masyarakat.