Foto: Ilustrasi perkara perceraian.

Suaramuda.com – Pengadilan Agama Tulungagung mencatat sebanyak 1.461 perkara perceraian selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi penyebab paling dominan berakhirnya rumah tangga di Kabupaten Tulungagung.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Drs. H. Imam Rosidin, M.H., mengatakan, selama semester pertama tahun 2026 lembaganya menerima 2.077 perkara dari berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
"Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi, terdiri atas 1.118 perkara cerai gugat dan 343 perkara cerai talak," ujar Imam Rosidin, Kamis (30/7/2026).

Selain menerima perkara baru, Pengadilan Agama Tulungagung juga telah menyelesaikan sebagian besar perkara perceraian. Hingga Juni 2026, majelis hakim telah memutus 850 perkara cerai gugat dan 257 perkara cerai talak.

Berdasarkan rekapitulasi penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus menjadi faktor yang paling banyak ditemukan, yakni 982 perkara. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penyebab lainnya.

Faktor ekonomi menempati urutan berikutnya dengan 146 perkara, disusul salah satu pihak meninggalkan pasangannya sebanyak 107 perkara. Pengadilan Agama Tulungagung juga mencatat perceraian dengan alasan zina sebanyak 38 perkara, perjudian 7 perkara, mabuk 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 perkara, salah satu pihak menjalani hukuman penjara 2 perkara, serta murtad 1 perkara.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Tulungagung juga menangani berbagai perkara perdata agama lainnya. Selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 98 perkara dispensasi kawin, 31 perkara pengangkatan anak, 22 perkara isbat nikah, 12 perkara ekonomi syariah, 4 perkara hibah, 2 perkara kewarisan, serta sejumlah perkara lain sesuai kewenangan lembaga peradilan tersebut.

Menurut Imam Rosidin, rekapitulasi perkara tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi gambaran dinamika perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung selama semester pertama tahun 2026.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan keluarga serta mendorong upaya pencegahan konflik rumah tangga sejak dini.

Tingginya angka perceraian yang didominasi persoalan perselisihan menunjukkan bahwa komunikasi, penyelesaian konflik, dan keharmonisan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama. Di sisi lain, faktor ekonomi maupun alasan lain seperti zina juga masih tercatat sebagai penyebab perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung selama enam bulan pertama tahun 2026.
(Ind)