Foto: Assoc. Prof. Dr. Ir. Sadarman, S.Pt., M.Sc., IPM.
Suaramuda.com - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh penyesuaian regulasi yang signifikan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi merevisi Permendiktisaintek No. 39/2025 menjadi Permendiktisaintek No. 10/2026. Perubahan ini membawa setidaknya 22 poin krusial yang menyentuh ranah operasional perkuliahan, mekanisme penjaminan mutu, hingga pembagian beban finansial dan tata kelola kelembagaan akreditasi. Bagi civitas akademika—khususnya para dosen dan pengelola program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)—perubahan regulasi ini bukan sekadar pergantian angka di atas kertas, melainkan menuntut adaptasi cepat serta pemahaman mendalam agar arah pengawasan mutu, beban administrasi, dan strategi pengembangan akademik prodi tidak terhambat.
1. Pergeseran Tata Kelola dan Model Pembelajaran
Revisi Permendiktisaintek No. 10/2026 secara tegas merekonstruksi batas-batas operasional penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, khususnya terkait pemisahan rezim pembelajaran hibrida dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Berbeda dengan regulasi terdahulu (Pasal 14) yang menggeneralisasi perkuliahan tatap muka, jarak jauh, dan kombinasi keduanya dalam satu rumpun, aturan baru ini menegaskan bahwa perkuliahan hibrida tidak lagi otomatis berstatus PJJ. Pendidikan Jarak Jauh kini dikembalikan pada hakikatnya sebagai bentuk penyelenggaraan pendidikan mandiri berstandar khusus, yang menuntut pemenuhan kriteria tata kelola, infrastruktur digital, serta perizinan tersendiri yang ketat dan transparan.
Di sisi lain, reformasi tata kelola ini memberikan terobosan fleksibilitas melalui perluasan skema Program Percepatan Pembelajaran pada Pasal 21. Penyelenggaraan program percepatan kini tidak lagi terbatas di internal satu kampus, melainkan diperluas melintasi perguruan tinggi yang berbeda, baik sesama PTN, PTS, maupun lintas bentuk perguruan tinggi. Pendelegasian wewenang perizinan yang kini disederhanakan dan dipusatkan langsung di tingkat Direktur Jenderal menjadi angin segar yang memotong birokrasi berbelit. Langkah strategis ini membuka jalan lebar bagi peningkatan mobilitas akademik mahasiswa, efisiensi masa studi, serta penguatan kerja sama antar-program studi secara nasional.
2. Reformasi Jalur Akreditasi dan Status Unggul
Penataan ulang alur akreditasi dalam Permendiktisaintek No. 10/2026 menghadirkan kepastian hukum yang jauh lebih terukur bagi pengelolaan institusi dan program studi. Berdasarkan Pasal 77, titik awal pengajuan akreditasi kini dipatok paling lambat dua tahun sejak pertama kali perguruan tinggi menerima mahasiswa baru, sehingga menghilangkan kerancuan linimasa administrasi. Regulasi ini juga mempertegas alur kualifikasi menuju predikat tertinggi secara berjenjang melalui alur: terakreditasi pertama →terakreditasi →terakreditasi unggul. Status Unggul ditegaskan kembali sebagai capaian ekselensi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), bukan sekadar pemenuhan syarat kelayakan dasar. Selain itu, kepastian masa berlaku akreditasi diatur secara diferensial, yakni lima tahun untuk program studi dan delapan tahun untuk institusi perguruan tinggi.
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan pembinaan, Pasal 77 menyertakan mekanisme remedial (kesempatan perbaikan) satu kali bagi prodi atau perguruan tinggi yang gagal memenuhi standar, dengan tenggat pengajuan ulang paling lambat enam bulan sebelum izin operasional dicabut. Di sisi lain, Pasal 82 memberikan kejelasan posisi akreditasi internasional sebagai pengakuan tambahan (add-on recognition) yang tidak menggantikan kewajiban akreditasi nasional. Dengan demikian, prodi berakreditasi internasional tetap diwajibkan menjaga dan memperpanjang status akreditasi nasionalnya. Penataan sistemik ini menuntut pengelola PTN dan PTS untuk menyusun peta jalan penjaminan mutu internal yang lebih disiplin, terstruktur, dan berkelanjutan.
3. Kejelasan Pembiayaan: Pemerintah vs Perguruan Tinggi
Salah satu perubahan paling substansial dan fundamental dalam Permendiktisaintek No. 10/2026 (Pasal 83A–83C) terletak pada transparansi pembagian beban pembiayaan akreditasi. Peraturan ini membuat garis pemisah yang sangat tegas antara tanggung jawab finansial negara dan perguruan tinggi. Untuk skema Akreditasi Pertama, penetapan Status Terakreditasi, serta perpanjangan akreditasi standar, seluruh pembiayaannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait. Skema ini memberikan jaminan bahwa pemenuhan standar pelayanan minimum pendidikan tinggi merupakan hak setiap institusi yang dijamin langsung oleh negara.
Sebaliknya, pemerintah mengalihkan beban finansial sepenuhnya kepada Perguruan Tinggi untuk pengajuan maupun perpanjangan Status Unggul dan Akreditasi Internasional. Kebijakan ini menegaskan filosofi baru bahwa setiap upaya untuk meraih capaian ekselensi di atas standar nasional minimum merupakan pilihan strategis dan tanggung jawab mandiri kampus. Pemisahan skema anggaran ini menuntut PTN dan PTS untuk lebih bijak dalam merencanakan alokasi dana operasional, sehingga ambisi mengejar reputasi internasional dan status predikat tertinggi tidak mengganggu stabilitas keuangan internal kampus.
4. Penguatan Kelembagaan BAN-PT dan Perubahan Basis LAM
Penataan kelembagaan penjaminan mutu eksternal dalam Permendiktisaintek No. 10/2026 membawa pergeseran mendasar pada struktur tata kelola BAN-PT dan perluasan wewenang organ internalnya. Berdasarkan Pasal 84, 88, dan 96, Sekretariat BAN-PT kini dikoordinasikan secara administratif langsung di bawah Direktorat Jenderal guna memperkuat integrasi birokrasi. Sementara itu, Majelis Akreditasi diberi kewenangan strategis yang lebih luas, meliputi penetapan kode etik asesor, pengawasan operasional LAM, validasi instrumen akreditasi, hingga evaluasi kesesuaian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Penguatan ini diimbangi dengan penegasan posisi Dewan Eksekutif (Pasal 90–99) sebagai jabatan penuh waktu (full-time) yang bertugas mengawal operasional akreditasi sekaligus memantau keakuratan dan kelengkapan data PDDikti secara intensif.
Di sisi lain, regulasi anyar ini merekonstruksi basis pembentukan dan tata kelola Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada Pasal 103, 105, 108, dan 113. Titik berat pembentukan LAM kini dialihkan secara tegas kepada asosiasi unit pengelola program studi berbadan hukum melalui persetujuan forum prodi sejenis, sementara keterlibatan organisasi profesi diubah statusnya menjadi tidak lagi wajib. Langkah ini mengembalikan pengawasan mutu ke tangan penyelenggara pendidikan tinggi. Selain itu, guna mencegah stagnasi kepemimpinan dan menjaga akuntabilitas, masa jabatan pengurus LAM dibatasi selama lima tahun dengan opsi perpanjangan maksimal satu kali, serta diberikan masa transisi penyesuaian badan hukum LAM selama satu tahun sejak regulasi diundangkan.
5. Catatan Analitis untuk Civitas Akademika (PTN & PTS)
Secara menyeluruh, revisi regulasi dalam Permendiktisaintek No. 10/2026 memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakin memperketat kontrol integrasi data berbasis sistem digital, sekaligus mempertegas pemisahan kewajiban keuangan antara negara dan perguruan tinggi. Implikasi dari paradigma baru ini menuntut para pimpinan kampus, ketua jurusan, serta tim penjaminan mutu di PTN maupun PTS untuk segera mengambil langkah taktis. Agenda paling mendesak yang tidak bisa ditunda adalah pembersihan dan perapian pangkalan data di PDDikti. Akurasi, validitas, dan kedisiplinan pembaruan data kini menjadi variabel penentu utama yang diintegrasikan langsung dalam penilaian status akreditasi serta pengawasan sistemik oleh pemerintah.
Di samping pembenahan data, perguruan tinggi dituntut untuk merestrukturisasi perencanaan finansial dan jejaring kelembagaan mereka secara matang. Kepastian bahwa pengajuan status Unggul dan akreditasi internasional sepenuhnya menjadi beban mandiri kampus mewajibkan pengelola PTN dan PTS menyusun alokasi anggaran strategis berbasis skala prioritas sejak jauh hari. Terakhir, guna merespons pergeseran basis pembentukan LAM, para pengelola program studi harus bertindak proaktif dalam mengkonsolidasikan diri ke dalam forum atau asosiasi prodi sejenis. Keterlibatan aktif ini sangat krusial untuk memastikan representasi suara kampus tetap kuat, adaptif, serta memiliki peran strategis dalam menentukan arah instrumen dan tata kelola akreditasi di masa depan.
6. Penutup
Lahirnya Permendiktisaintek No. 10/2026 tidak boleh disikapi sekadar sebagai beban administratif baru yang mencemaskan. Regulasi ini merupakan cermin tegas dari arah kebijakan pemerintah dalam memisahkan dua hal utama: "standar kelayakan minimum" yang dijamin oleh negara, serta "kejaran ekselensi" yang sepenuhnya menuntut komitmen dan investasi mandiri dari perguruan tinggi. Melalui pemisahan ini, pemerintah menantang setiap PTN dan PTS untuk tidak hanya puas pada batas aman kelayakan dasar, melainkan berani berinvestasi lebih demi meraih mutu yang melampaui standar.
Pada akhirnya, keberhasilan menghadapi gelombang aturan baru ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan konsolidasi internal di setiap kampus. Kesiapan merapikan pangkalan data PDDikti, ketajaman alokasi anggaran strategis, serta keaktifan pengelola prodi dalam forum jejaring nasional akan menjadi penentu arah masa depan perguruan tinggi. Kampus yang bergerak cepat dan adaptif akan mampu melesat unggul, sementara kampus yang lambat membenahi tata kelolanya berisiko terseret dan tenggelam dalam rumitnya birokrasi penjaminan mutu.
Ditulis Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ir. Sadarman, S.Pt., M.Sc., IPM
Dosen Ilmu Nutrisi dan Pakan Ternak Prodi Peternakan UIN Sultan Syarif Kasim Riau.