Foto: Anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB, Arif Zainudin, S.E., menyampaikan penolakan terhadap rencana pendirian tujuh outlet minuman beralkohol di Tulungagung.

Suaramuda.com – Rencana pendirian tujuh outlet minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Tulungagung mendapat penolakan dari Fraksi PKB DPRD Tulungagung. Persoalan tersebut mencuat di tengah keresahan masyarakat dan aksi penolakan warga, salah satunya terkait rencana pendirian outlet miras di Kecamatan Gondang.

Anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB, Arif Zainudin, S.E., menyatakan pihaknya menolak rencana pendirian tujuh outlet tersebut. Untuk memastikan status dan kelengkapan perizinannya, Komisi C DPRD Tulungagung akan melakukan pemeriksaan ke DPMPTSP dan Disperindag.

“Kami dari Fraksi PKB dengan tegas menolak keberadaan tujuh outlet miras yang rencananya akan dibuka. Untuk itu, Komisi C akan mengecek kebenarannya dulu, bagaimana terkait perizinan lokasi dan perizinan perdagangannya, serta sejauh mana izin tersebut sudah dilengkapi,” ujar Arif, Jumat (2/10/2026).

Pemeriksaan itu akan mencakup status perizinan lokasi dan perizinan perdagangan, termasuk memastikan sejauh mana persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

Arif mengatakan, perdagangan minuman beralkohol telah memiliki ketentuan dalam regulasi pemerintah. Karena itu, rencana pendirian maupun kegiatan perdagangan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persyaratan lokasi usaha, termasuk ketentuan mengenai keberadaan tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan lokasi lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengharapkan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi tersebut dipatuhi dan dilaksanakan, salah satunya terkait lokasi yang harus memperhatikan tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan lainnya,” katanya.

Menurut Arif, hasil pemeriksaan Komisi C nantinya akan menjadi dasar untuk melihat apakah rencana pendirian outlet tersebut telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, Arif meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika menyimpang dari aturan yang ada, kami meminta untuk segera ditutup,” tegasnya. (Ind)