Foto: Kamsol MoU Dengan Ombudsman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 

JAKARTA - Pj Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI yang ditandatangani langsung ketua Ombudsmen Dr. Mokh Najih .SH.M.Hum terkait peningakatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (22/2/2023). 

Penandatanganan MoU ini dilakukan di kantor Ombudsman RI, Jakarta. Penandatanganan MoU ini  juga dilakukan oleh 6 pemerintahan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, yakni Dumai, Siak, Rohul Bengkalis, Pekanbaru dan Rohil. 

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota H.Muflihun.SSTP .M.AP. Walikota Dumai H.Paisal.SKM.MARS, Bupati Siak Dr.H.Alfredi.M.S.I, Bupati Rohul H.Sukiman .  Wabub Rohil H.Sulaiman.Ss.MH dan Bupati Bengkalis Khasmarni.Sos.MM.P. 

Pj Bupati Kampar menyambut baik adanya MoU ini yang berkaitan dengan pelayanan publik. Diharapakannya kedepan dengan adanya kerjasama seperti ini, pelayanan publik yang ada di seluruh OPD akan menjadi lebih baik yang tentunya nanti akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. 

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H., M.Hum, menyampaikan ini adalah Kesempatan yang baik dalam pelayanan pemerintahan agar publik terus bisa begerak bersama. 

"Penandatanganan MoU ini bermakna bahwa dampak yang harus diwujudkan di dalam penyelenggarakan pemerintahan yang baik, baik itu di tingkat kabupaten kota maupun OPD itu harus dapat di rasakan. di situlah peranan Ombudsmen melihat dan bagaimana menilai dampak dari pelayanan publik itu sudah dirasakan oleh masyarakat. 




"Tentu standar utama adalah pencapaian tujuan  negara,  penyelenggaraan pelayanan publik itu berdampak rasa aman rasa bahagia rasa damai dan rasa terlayan dari pelayanan pemerintahan ini. Dan ini akan diukur oleh Ombudsmen dalam menilai seberapa jauh kualitas pelayanan publik itu berdampak memberikan kesejahteraan," kata Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H., M.Hum. 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam penilaian tersebut Ombudsmen secara teknis mempunyai tugas mengawasi dan menilai sejauh apa inflekentasi program itu di masyarakat. "Dan Ombudsmen sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan penyelenggarakan pelayanan publik. Yang kita sebut dengan surfey kepatuhan dan kedepan kita sebut dengan opini pengawasan. 

"Dan evaluasi kami atas penilaian tersebut dengan Kota Pekanbaru dengan skor 73,44 kategori C, Kota Dumai 65,67 kategori C  dengan opini pelayanan kualitas sedang. Kabupaten Bengkalis 91,60, Kabupaten Siak 90,36 kategori A, dengan opini pelayanan kualitas tertinggi. Sementara Kabupaten Rokan Hilir 84,35, Kabupaten Rokan Hulu 82,88. Dan Kabupaten Kampar 82,07 masuk dalam zona B dan kategori hijau dengan opini pelayanan kualitas tinggi, sekaligus MoU ini kita laksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi di dalam peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya.(Advetorial)